Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 Tengah Semester 2
Indonesia adalah Negara
hukum
1. Setiap
penyelenggaraan negara bersumber pada aturan hukum.
2. Hukum sebagai
kekuasaan tertinggi.
Sistem : Seperangkat
unsur yang saling berkaitan.
Sistem hukum : Seperangkat
aturan hukum yang saling berkaiatan membentuk totalitas hukum.
Hukum menurut tokoh:
1. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia.
2. Prof. Utrecht
Hukum adalah kumpulan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3. Leon Duguit
Hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati.
Sifat hukum:
- Memaksa
- Mengikat
- Mengatur hubungan
Fungsi hukum:
1. Sebagai alat
pengatur tata tertib Baik-Buruk
2. Mewujudkan keadilan sosial Benar-Salah
3. Sarana penggerak
pembangunan Kemajuan
4. Alat
penyelesaian sengketa Keadilan
Fungsi hukum bagi
masyarakat:
1.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang.
2.
Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kedamaian.
3.
Menjaga agar tidak ada main hakim sendiri.
Tujuan hukum menurut tokoh:
1. Prof. Apeldoorn
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2. Geny
Mencapai keadilan yang mempunyai kemanfaatan
Negara hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat
terhadap tindakan pemerintah
Sistem hukum:
- Anglo-Saxon -
Islam
- Eropa Kontinental
- Sosialis
Anglo Saxon
|
Eropa Kontinental
|
1.Asal: Inggris
|
1.Asal: Romawi kuno
|
2.Dasar: Yurisprudensi
|
2.Dasar: Kodifikasi
hukum
|
3.Keputusan hakim dipakai sebagai kaidah yang harus ditaati
|
3.Keputusan hakim
tidak dapat dipakai sebagai kaidah hukum
|
4.Negara: Inggris, Irlandia, Selandia Baru, Australia, Afsel, Amerika
|
4.Negara: Jerman,
Belanda, Prancis, Italia, Jepang, Thailand, Indonesia
|
Menurut M. Tahir Azhary, konsep negara hukum ada 5:
1. Nomokrasi Islam
Konsep negara hukum yang didasarkan pada hukum-hukum Islam.
2. Rechtsstaat
Konsep negara hukum yang bertumpu pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
3. Rule of Law
Konsep negara hukum yang bertumpu pada sistem hukum Anglo-Saxon.
4. Socialist Legality
Konsep negara hukum yang diterapkan di negara sosialis.
5. Negara hukum
Pancasila
Konsep negara hukum di Indonesia.
Ciri-ciri negara
hukum Pancasila:
1. Terdapat hubungan yang erat antara agama dan negara.
2. Bertumpu pada Ketuhanan Y.M.E
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Atheisme tidak dibenarkan, komunisme dilarang
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan
Indonesia adalah
negara hukum menurut Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama
“… Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…” : Pengakuan HAM
- Alinea kedua
“Menciptakan negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur” : Cita-cita negara hukum
- Alinea keempat
“Menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
: Tujuan negara hukum
Batang tubuh UUD 1945
- Pasal 4 ayat (1)
Presiden bertunduk kepada kekuasaan UUD 1945
- Pasal 27 ayat (1)
Warga negara di dalam Hukum semuanya sama
- Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum.
Penggolongan Hukum
·
Bentuk
a.) Tertulis : Hukum
yang biasa dijumpai dalam bentuk tulisan, biasanya dalam peraturan negara.
b.) Tidak Tertulis : Hukum
yang tidak tertulis, namun masih tetap hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat.
·
Ruang/
Wilayah
a.) H. Lokal (Peraturan
Daerah) : Hukum-hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
b.) H. Nasional (UUD
1945) : Hukum yang berlaku di negara tertentu.
c.) H. Internasional
(UNCLOS) : Hukum yang mengatur hubungan hukum antar 2 negara/lebih
·
Wujudnya
a.) H. Objektif (UUD
1945) : Hukum dalam negara yang
berlaku umum dan tidak mengenal orang/golongan.
b.) H. Subjektif
(Peraturan Sekolah) : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan hanya
berlaku untukorang/golongan tertentu.
·
Waktu
a.) Ius Constitutum
(UUD)
Hukum yang berlaku sekarang ini, disebut juga hukum postif.
b.) Ius Constituendum
(RUU)
Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
· Sasaran
a.) H. Satu golongan
(Hukum Islam)
Hukum yang berlaku hanya pada satu golongan tertentu.
b.) H. Semua golongan
(UUD)
Hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
c.) H. Antar golongan
Hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing
pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
Contoh :
1. UU Dwi Kewarganegaraan (RI-RRC)
2. Sengketa batas perairan
· Isinya
a.) Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan/hubungan
negara dengan perseorangan.
Contoh : H. Tata Negara, H. Administrasi Negara, H. Pidana
b.) Hukum Perdata
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu
dengan dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kep. peseorangan.
Contoh : H. Waris, H. Dagang, H. Keluarga
·
Sumber
a.) Material
Keyakinan/perasaan individu. Isi/materi hukum adalah Dasar
berlakunya hukum
b.) Formal
Isi hukum material menentukan berlakunya suatu hukum atas
dasar kaidah hukum sebelumnya
Macam-macam sumber
hukum formal:
1.
Undang-undang (Statute)
2.
Kebiasaan (Custom)
3.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4.
Perjanjian internasional (Traktat)
5.
Doktrin (Pendapat ahli hukum)
Menurut R. Subekti , Pengadilan : Badan yang melakukan peradilan sedangkan Peradilan: Sesuatu yang berhubungan dengan penegakan hukum dan keadilan
Mahkamah Agung mengatur lembaga pemerintahan :
·
Peradilan umum
·
Peradilan agama
·
Peradilan militer
·
Peradilan tata usaha negara
Pengadilan umum
Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan.
- Pengadilan Negeri Tingkat
pertama (kabupaten)
- Pengadilan tinggi Tingkat
kedua, banding (provinsi)
Mahkamah Agung
Badan peradilan tertinggi di Indonesia (ibukota)
Pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan lain di
seluruh Indonesia.
Pengadilan agama
Badan yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antar
orang-orang muslim. Contoh : Perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.
Pengadilan tata usaha
negara
Sengketa yang berkaitan dengan tata usah: Permohonan izin,
merk dagang, agraria, penahanan tidak sesuai prosedur.
Peradilan militer
Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
militer.
1. P. Militer : Prajurit
berpangkat kapten kebawah.
2. P.M. Tinggi : Prajurit berpangkat mayor keatas.
3. P.M. Utama : Mengawasi semua peradilan militer.
4. P.M. Pertempuran : Memeriksa dan memutus banding.
Mahkamah Konstitusi
(M.K)
·
Menguji UU terhadap UUD R.I tahun 1945
·
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
Pengadilan HAM
·
Mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan.
·
Pelanggaran HAM terhadap WNI diluar teritorial
NKRI
Lokasi: Jakarta, Surabaya, Makasar, Medan.
Pengadilan Tipikor
Berada di setiap kabupaten.
·
Tindak pidana korupsi.
·
Tindak pidana pencucian uang.
·
Tindak pidana lain yang digolongkan sebagai korupsi.
Pengadilan anak
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman untuk anak dengan ketentuan:
- Anak dalam usia 8 – 18 tahun.
- Belum menikah.
- Keputusan: Penjara.
Pembinaan
Depsos.
Pembinaan
ortu.
Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengontrol perilaku hakim, dan menjaga
kehormata hakim.
Pengadilan pajak
Melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penangung pajak terhadap sengketa pajak.
Mahkamah Syari’ah
(Aceh)
Otonomi Khusus yaitu memiliki Mahkamah Syari’ah dan Mahkamah Agung
Mahkamah Pelayaran
Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal.
Bukan lembaga peradilan, hanya kode etik profesi.
Pengadilan Adat (Papua)
Peradilan adat Masyarakat adat tertentu.
Pengadilan adat bersifat hukum adat yaitu Norma tidak
tertulis dan tidak ada
pidana/kurungan
HAK DAN KEWAJIBAN
A. Pengertian
Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
“ Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang”.
Warga negara
Indonesia:
- Orang
asli Indonesia
- Anak
yang lahir dari perkawinan campur
- Anak
yang lahir di wilayah R.I dengan status kewarganegaraan ortu yang tidak jelas
- Anak
baru lahir yang ditemukan di wilayah R.I tanpa ortu
- Anak
WNI di negara lain tanpa kewarganegaraan
UU R.I No.12 Tahun
2006 menyatakan bahwa :
Warga negara: Warga suatu negara yang ditetapkan UU.
Kewarganegaraan: Segala hal yang berkaitan dengan warga
negara.
Pewarganegaraan: Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan
B. Pengertian HAK
Menurut KBBI, Hak adalah kekuasaan/kewenangan untuk
melakukan sesuatu.
Menurut Prof. Notonegoro, Hak adalah Kuasa untuk menerima
dan melakukan sesuatu dengan semestinya tanpa dapat dirampas siapapun.
Setiap WN memiliki Hak dan kewajiban yang sama dan
dilindungi oleh UUD 1945
Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Hak Asasi Manusia yang
dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Contoh hak WN:
-
Memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
-
Berhak atas ekerjaan dan penghidupan yang layak.
-
Berhak dan wajib ikut dalam pembelaan negara.
-
Kemerdekaan berkumpul dan berserikat.
-
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-
Kebebasan memeluk agama.
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Pelanggaran Hak WN
Menurut KBBI, pelanggaran adalah langgar, bertubrukan,
bertentangan, perbuatan melanggar.
Seseorang atau Negara jika melakukan pelanggaran akan
mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Setiap hari pasti terjadi pelanggaran karena benturan kepentingan
antar 1 individu / kelompok
Pelanggaran dalam bidang politik :
- Hak
memilih dan dipilih
- Hak
turut serta dalam pemerintahan
- Hak
kebebasan berbicara/berpendapat
-
Kebebasan pers
Pelanggaran dalam bidang hukum
- Prinsip kehakiman yaitu
sederhana, cepat , dan biaya yang ringan
- Pasal 27 (1) UUD 1945. Apakah persamaan
hukum sudah dipraktekkan ? (Korupsi)
Pelanggaran dalam bidang Ekonomi
- Hak
ekonomi : memenuhi kesejahteraan masyarakat agar terhindar dari kemiskinan
dengan dibantu oleh pemerintah untuk mencapai hidup yang layak.
-
Faktor kemiskinan:
.
Gizi buruk yang menyebabkan kematian
.
Pemerataan pembangunan
.
Pemeliharaan negara
Pelanggaran pendidikan dan sosial-budaya
- Setiap WN harus mendapatkan
keadilan antar umat beragama, mendapat pendidikan yang layak , dan memiliki kreativitas
dalam bidang sosial budaya
- Kasus
bidang agama
-
Kerukunan umat beragama
- Kasus
bidang pendidikan
- Kasus
kreativitas sosial-budaya
Comments
Post a Comment