Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 Tengah Semester 2

Indonesia adalah Negara hukum
1. Setiap penyelenggaraan negara bersumber pada aturan hukum.
2. Hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Sistem : Seperangkat unsur yang saling berkaitan.
Sistem hukum : Seperangkat aturan hukum yang saling berkaiatan membentuk totalitas hukum.

Hukum menurut tokoh:
1. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia.

2. Prof. Utrecht
Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

3. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati.


Sifat hukum:
- Memaksa
- Mengikat
- Mengatur hubungan

 Fungsi hukum:
   1. Sebagai alat pengatur tata tertib       Baik-Buruk
   2. Mewujudkan keadilan sosial               Benar-Salah
   3. Sarana penggerak pembangunan     Kemajuan
   4. Alat penyelesaian sengketa                 Keadilan

Fungsi hukum bagi masyarakat:
                1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang.
                2. Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kedamaian.
                3. Menjaga agar tidak ada main hakim sendiri.

 Tujuan hukum menurut tokoh:

1. Prof. Apeldoorn
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

2. Geny
Mencapai keadilan yang mempunyai kemanfaatan
Negara hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap tindakan pemerintah

 Sistem hukum:
- Anglo-Saxon                    - Islam
- Eropa Kontinental
- Sosialis
Anglo Saxon
Eropa Kontinental
1.Asal: Inggris
1.Asal: Romawi kuno
2.Dasar: Yurisprudensi
2.Dasar: Kodifikasi hukum
3.Keputusan hakim dipakai sebagai kaidah yang harus ditaati
3.Keputusan hakim tidak dapat dipakai sebagai kaidah hukum
4.Negara: Inggris, Irlandia, Selandia Baru, Australia, Afsel, Amerika
4.Negara: Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Jepang, Thailand, Indonesia

Menurut M. Tahir Azhary, konsep negara hukum ada 5:
1. Nomokrasi Islam
Konsep negara hukum yang didasarkan pada hukum-hukum Islam.
2. Rechtsstaat
Konsep negara hukum yang bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental.
3. Rule of Law
Konsep negara hukum yang bertumpu pada sistem hukum Anglo-Saxon.
4. Socialist Legality
Konsep negara hukum yang diterapkan di negara sosialis.
5. Negara hukum Pancasila
Konsep negara hukum di Indonesia.
Ciri-ciri negara hukum Pancasila:

1. Terdapat hubungan yang erat antara agama dan negara.
2. Bertumpu pada Ketuhanan Y.M.E
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Atheisme tidak dibenarkan, komunisme dilarang
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan

Indonesia adalah  negara hukum menurut Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama
“… Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…” : Pengakuan HAM

- Alinea kedua
“Menciptakan negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” : Cita-cita negara hukum

- Alinea keempat
“Menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” : Tujuan negara hukum

Batang tubuh UUD 1945
- Pasal 4 ayat (1)
Presiden bertunduk kepada kekuasaan UUD 1945
- Pasal 27 ayat (1)
Warga negara di dalam Hukum semuanya sama
- Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Penggolongan Hukum
·         Bentuk

a.) Tertulis : Hukum yang biasa dijumpai dalam bentuk tulisan, biasanya dalam peraturan negara.

b.) Tidak Tertulis : Hukum yang tidak tertulis, namun masih tetap hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat.
·         Ruang/ Wilayah

a.) H. Lokal (Peraturan  Daerah) : Hukum-hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.

b.) H. Nasional (UUD 1945) : Hukum yang berlaku di negara tertentu.

c.) H. Internasional (UNCLOS) : Hukum yang mengatur hubungan hukum antar 2 negara/lebih

·         Wujudnya

a.) H. Objektif (UUD 1945) :  Hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang/golongan.

b.) H. Subjektif (Peraturan Sekolah) : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan hanya berlaku untukorang/golongan tertentu.

·         Waktu

a.) Ius Constitutum (UUD)
Hukum yang berlaku sekarang ini, disebut juga hukum postif.

b.) Ius Constituendum (RUU)
Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.

·        Sasaran

a.) H. Satu golongan (Hukum Islam)
Hukum yang berlaku hanya pada satu golongan tertentu.

b.) H. Semua golongan (UUD)
Hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

c.) H. Antar golongan
Hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
Contoh :
1. UU Dwi Kewarganegaraan (RI-RRC)
2. Sengketa batas perairan

·        Isinya

a.) Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan/hubungan negara dengan perseorangan.
Contoh : H. Tata Negara, H. Administrasi Negara, H. Pidana

b.) Hukum Perdata
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu dengan dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kep. peseorangan.
Contoh : H. Waris, H. Dagang, H. Keluarga

·         Sumber

a.) Material
Keyakinan/perasaan individu. Isi/materi hukum adalah Dasar berlakunya hukum

b.) Formal
Isi hukum material menentukan berlakunya suatu hukum atas dasar kaidah hukum sebelumnya

Macam-macam sumber hukum formal:
                1. Undang-undang (Statute)
                2. Kebiasaan (Custom)
                3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
                4. Perjanjian internasional (Traktat)
                5. Doktrin (Pendapat ahli hukum)
Menurut R. Subekti , Pengadilan : Badan yang melakukan peradilan sedangkan Peradilan: Sesuatu yang berhubungan dengan penegakan hukum dan keadilan

Mahkamah Agung mengatur lembaga pemerintahan :

·         Peradilan umum
·         Peradilan agama
·         Peradilan militer
·         Peradilan tata usaha negara

Pengadilan umum
Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat                 pencari keadilan.
- Pengadilan Negeri        Tingkat pertama (kabupaten)
- Pengadilan tinggi           Tingkat kedua, banding (provinsi)

Mahkamah Agung
Badan peradilan tertinggi di Indonesia (ibukota)
Pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia.

Pengadilan agama
Badan yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan                 perkara ditingkat pertama antar orang-orang muslim. Contoh : Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.

Pengadilan tata usaha negara
Sengketa yang berkaitan dengan tata usah: Permohonan izin, merk dagang, agraria, penahanan tidak sesuai prosedur.

Peradilan militer
Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
1. P. Militer    : Prajurit berpangkat kapten kebawah.
2. P.M. Tinggi : Prajurit berpangkat mayor keatas.
3. P.M. Utama : Mengawasi semua peradilan militer.
4. P.M. Pertempuran : Memeriksa dan memutus banding.

Mahkamah Konstitusi (M.K)
·         Menguji UU terhadap UUD R.I tahun 1945
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara

Pengadilan HAM
·         Mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan             kemanusiaan.
·         Pelanggaran HAM terhadap WNI diluar teritorial NKRI
Lokasi: Jakarta, Surabaya, Makasar, Medan.

Pengadilan Tipikor
Berada di setiap kabupaten.
·         Tindak pidana korupsi.
·         Tindak pidana pencucian uang.
·         Tindak pidana lain yang digolongkan sebagai korupsi.

Pengadilan anak
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman untuk anak dengan                 ketentuan:
- Anak dalam usia 8 – 18 tahun.
- Belum menikah.
- Keputusan:      Penjara.
                                Pembinaan Depsos.
                                Pembinaan ortu.

Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengontrol                 perilaku hakim, dan menjaga kehormata hakim.

Pengadilan pajak
Melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau         penangung pajak terhadap sengketa pajak.

Mahkamah Syari’ah (Aceh)
Otonomi Khusus yaitu memiliki                 Mahkamah Syari’ah dan Mahkamah Agung

Mahkamah Pelayaran
Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal.
Bukan lembaga peradilan, hanya kode etik profesi.

 Pengadilan Adat (Papua)
Peradilan adat Masyarakat adat tertentu.
Pengadilan adat                  bersifat hukum adat yaitu Norma tidak tertulis dan tidak ada 
pidana/kurungan

HAK DAN KEWAJIBAN

A. Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang”.

Warga negara Indonesia:
                - Orang asli Indonesia
                - Anak yang lahir dari perkawinan campur
                - Anak yang lahir di wilayah R.I dengan status kewarganegaraan ortu yang tidak jelas
                - Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah R.I tanpa ortu
                - Anak WNI di negara lain tanpa kewarganegaraan
UU R.I No.12 Tahun 2006 menyatakan bahwa :
Warga negara: Warga suatu negara yang ditetapkan UU.
Kewarganegaraan: Segala hal yang berkaitan dengan warga negara.
Pewarganegaraan: Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan

B. Pengertian HAK

Menurut KBBI, Hak adalah kekuasaan/kewenangan untuk melakukan sesuatu.
Menurut Prof. Notonegoro, Hak adalah Kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu dengan semestinya tanpa dapat dirampas siapapun.
Setiap WN memiliki Hak dan kewajiban yang sama dan dilindungi oleh UUD 1945
Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Contoh hak WN:
                - Memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
                - Berhak atas ekerjaan dan penghidupan yang layak.
                - Berhak dan wajib ikut dalam pembelaan negara.
                - Kemerdekaan berkumpul dan berserikat.
                - Kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
                - Kebebasan memeluk agama.
                - Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
                - Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

Pelanggaran Hak WN

Menurut KBBI, pelanggaran adalah langgar, bertubrukan, bertentangan,                                                        perbuatan melanggar.
Seseorang atau Negara jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Setiap hari pasti terjadi pelanggaran karena benturan kepentingan antar 1 individu / kelompok

Pelanggaran dalam bidang politik :
                - Hak memilih dan dipilih
                - Hak turut serta dalam pemerintahan
                - Hak kebebasan berbicara/berpendapat
                - Kebebasan pers

Pelanggaran dalam bidang hukum
- Prinsip kehakiman yaitu sederhana, cepat , dan biaya yang ringan
- Pasal 27 (1) UUD 1945. Apakah persamaan hukum sudah dipraktekkan ? (Korupsi)

Pelanggaran dalam bidang Ekonomi
                - Hak ekonomi : memenuhi kesejahteraan masyarakat agar terhindar dari kemiskinan dengan dibantu oleh pemerintah untuk mencapai hidup yang layak.
                - Faktor kemiskinan:
                                . Gizi buruk yang menyebabkan kematian
                                . Pemerataan pembangunan
                                . Pemeliharaan negara

Pelanggaran pendidikan dan sosial-budaya
- Setiap WN harus mendapatkan keadilan antar umat beragama, mendapat pendidikan yang layak , dan memiliki kreativitas dalam bidang sosial budaya                                                  
                - Kasus bidang agama
                - Kerukunan umat beragama
                - Kasus bidang pendidikan
                - Kasus kreativitas sosial-budaya


Comments

Popular Posts