Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 10 Semester 1
Perlindungan dan Pemajuan HAM
HAM (Hak Asasi Manusia ) : Hak yang dimiliki manusia sejak lahir -> Anugerah Tuhan
Tokoh:
Pemerintahan ( Pengertian )
Luas: Perbuatan memerintah, yang dilakukan oleh badan- badan eksekutif, legislatif, yudikatif di suatu negara.
Sempit: Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya. Penyelenggaraan
Ciri-ciri:
a. Penyelenggaraan negara berada ditangan presiden.
b. Kabinet Presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif Rakyat
f. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
a. Bentuk negara kesatuan Otonomi luas
b. Bentuk pemerintahan Republik
Sistem pemerintahan Presidensial
c. Presiden Kep. Negara dan Kep. Pemerintahan
d. Menteri-menteri Tanggung jawab kepada Presiden
b. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan DPR.
Impeachment / Pemakzulan : Dakwaan secara resmi kepada Pejabat negara terhadap suatu kasus
Pertanggung jawaban : Pemberhentian atau Proses hukum
Syarat berdirinya negara:
a. Rakyat
b. Wilayah Pokok
c. Pemerintah
d. Pengakuan Tambahan
e. Kesanggupan berhubungan
Sifat negara menurut Prof. Mirriam Budiardjo:
a. Memaksa : Memiliki kekuatan fisik secara legal.
b. Monopoli : Memonopoli tujuan bersama masyarakat
c. Mencakup semua : Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
Kedaulatan negara
- Kedaulatan negara menurut Jean Bodin:
a. Asli : Tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen : Kekuasaan tetap ada selama negara berdiri.
c. Tunggal : Kekuasaan tidak dibagi-bagikan/diserahkan pada badan lain.
d. Absolut : Tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan
Keluar : Tidak terikat dan tunduk pada kekuasaan negara lain.
Azas PEMILU
Langsung: Rakyat memilih secara langsung
Umum: Berlaku untuk semua warga negara
Bebas: Setiap orang bebas menentukan pilihan
Rahasia: Pemilih dijamin kerahasiaannya
Jujur: Setiap penyelenggara berlaku jujur
Adil: Semua peserta dan pemilih diperlakukan adil
Pemerintah
Luas: Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Sempit: Segala kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif (presiden, wakil presiden & Menteri-menteri)
Hubungan pusat dan daerah
- Hubungan pusat dan daerah
3 Azas otonomi daerah
a. Azas Desentralisasi
Penyerahan wewenang dari pusat ke daerah otonom untuk mengatur daerahnya.
b. Azas Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pusat kepada gubernur di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
c. Tugas Pembantuan
Penugasan terstruktur dari atas sampai bawah, untuk tugas tertentu.
Desentralisasi
- Desentralisasi De = Lepas Terlepas dari
Centrum = Pusat pusat
Penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sentralisasi
- Sentralisasi
Pengaturan kewenangan dari peerintah daerah ke pemerintah pusat (pemerintahan secara terpusat).
HAM (Hak Asasi Manusia ) : Hak yang dimiliki manusia sejak lahir -> Anugerah Tuhan
Tokoh:
- John Locke : Hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia
- Eleanor Roosevelt : Right of Man -> Human Right
Magna Charta (Raja John Lockland -Inggris, 1215 )
- Raja beserta keturunannya berjanji menghormati kemerdekaan dan kebebasan Gereja Inggris (Anglikan)
- Raja menghormati kebebasan dan menjamin hak-hak penduduk
Declaration of Independence (Amerika Serikat, 1776 )
- Semua orang diciptakan sama
- Setiap manusia diakrunai oleh Tuhan : Hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan
Amerika Serikat ->negara pertama memasang HAM kedalam konstitusinya
Macam-Macam HAM
- Hak Asasi Pribadi
Hak hidup, kemerdekaan, beragama, menyatakan pendapat
- Hak Asasi Ekonomi
Hak memiliki sesuatu, membeli/menjual
- Hak Asasi Hukum
Hak mendapat perlindungan, kesetaraan di hadapan hukum
- Hak Asasi Politik
Hak memilih/ dipilih, diakui sebagai Warga Negara, mendirikan partai politik / organisasi
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
Hak sebagai fundamental -> dasar
- Hak Sipil
Hak yang memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dala kehidupan pribadi -> agama, hidup, berpendapat
- Politik
Kebeasan seseorang ikut serta dalam kehidupan politik, tanpa ada tekanan
Tantangan HAM
- Struktural
Rintangan yang bersumber dari struktur/ pola-pola hubungan kekuasaan dari masyarakat
- Kultural
Berbagai rintangan yang bersumber pada kultur / budaya yang ada dalam masyarakat
Hambatan HAM :
- Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
- Rendahnya kesadaran politik pemerintah
- Kurangnya penegakan supremasi hukum
- Rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya
- Sifat-Sifat kedaerahan yang cenderung fanatik
Pancasila
Sila I : Nilai Ketuhanan -> kebebasan beragama
Sila II : Nilai kemanusiaan
SIla III : Nilai Kesatuan
Sila IV : Kedaulatan Rakyat
Sila V : Pemerataan dan kesempatan sama.
Pelanggaran HAM -> Setaip perbuatan seseorang/ kelompok orang baik sengaj maupun tidak sengaja yang secara hukum mengurangi, membatasi, dan mencabut hak asasi seseorang.
Kasus HAM
- Vertikal : Pelanggaran dari Negara ke Masyarakat
- Horizontal : Pelanggaran dari Masyarakat ke Masyarakat
UUD
Alinea I : Hak kemerdekaan bagi segala bangsa
Alinea II : Hak kemerdekaan bersifat universal, ada hubungan kasual
Alinea III : Kemerdekaan -> Hasil perjuangan dan Kekuata Tuhan
Alinea IV : Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara kedaulatan aspek kenegaraan
Tujuan Negara :
A. Khusus : Ke dalam negara
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
B. Umum : Ke luar negara
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Politik luar negeri bebas aktif
Cita-Cita Negara Indonesia
Menjadi negara yang :
- Merdeka
- Bersatu
- Berdaulat
- Adil
- Makmur
Tujuan Nasional Negara Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia
Politik Luar negeri Bebas Aktif
Bebas : bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah internasional dan terlepas dari ikatan apapun
Aktif : Aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Konferensi Asia Afrika (KAA)
Latar Belakang : Pasca Perang Dunia II, Penjajahan masih berlanjut dan terdapat perjuangan kemerdekaan
Tokoh :
- Indonesia : Ali Sastroamijoyo
- India : Jawaharlal Nehru
- Pakistan : Mohammed Ali Jinnah
- Burma : U Nu
- Sri Langka : Sir John Kotelawala
Tujuan :
- Menciptakan perdamaian dan ketentraman hidup
- Memajukan kerjasama
- Mempertimbangkan masalah sosial, ekonomi
- Mempertimbangkan masalah rasialisme kolonialisme
- Memajukan kedudukan Asia Afrika di dunia
Dampak :
- Dukungan Moral bagi negara Asia Afrika
- Meningkatkan semangat perjuangan
- Solidaritas negara Asia Afrika
- Munculnya kesadaran bangsa Barat
Gerakan Non Blok (GNB)
Latar Belakang : Pasca Perang Dunia II -> terjadi Perang Dingin antara Blok Barat (Amerika) dan Blok Timur (Uni Soviet)
Tokoh :
- Yugoslavian : Josep Broz Tito
- Indonesia : Ir. Soekarno
- Mesir : Gamal Abdul Nasser
- India : Pandit Jawaharlal Nehru
- Ghana : Kwame Nkrumah
Pasukan Garuda
Latar Belakang : Banyak daerah di Dunia yang masih mengalami konflik dan memperjuangkan kemerdekaan
Kontingen Garuda
- Garuda I : Mesir
- Garuda II : Kongo
- Garuda III : Kongo
- Garuda IV : Vietnam
Jakarta Internal Meeting (JIM)
Latar Belakang : Konflik Internal di Kamboja meluas ke negara tetangga Kamboja seperti Thailand, Vietnam hingga China dan Amerika.
Negara Kesatuan
Bentuk Negara :
R. Kranenburg dan Niccolo Machiavelli : Monarki dan Republik
Leon Duguit : Negara Kesatuan, Negara Serikat, dan Perserikatan negara ( Konfederasi )
Umum :
- Kesatuan : Tunggal dan kedaulatan penuh
- Federasi : Jamak (banyak) -> Negara Federal
C.F.Strong : Negara Kesatuan memiliki kedaulatan tertinggi di tangan pusat
Abu Daud Busroh : Negara Kesatuan tidak tersusun dari beberapa negara
Tujuan Negara Kesatuan
- Keamanan eksternal
- Ketertiban Internal
- Keadilan
- Kesejahteraan
- Kebebasan
Soepomo -> Indonesia -> Integralistik
Alasan :
- Unitarisme
- Tidak ada tempat bagi provinsialisme
- Tenaga terpelajar lebih banyak di Jawa
- Wilayah di Indonesia tidak sama potensinya
- Secara geopolitik , Indonesia kuat jika bersatu
Pelaksanaan : Indonesia -> Kekuasaan -> Pemerintah Pusat -> Kewenangan -> Diatur UU
Bentuk Pemerintahan ;
- Aristokrasi : Sistem pemerintah yang dipimpin individu terbaik
- Oligarki : Pemerintahan yang dipegang sekelompok elit kecil dari masyarakat
- Demokrasi : Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
- Plutokrasi : Sistem pemerintahan yang kekuasann berdasarkan kekayaan
Pemerintahan ( Pengertian )
Luas: Perbuatan memerintah, yang dilakukan oleh badan- badan eksekutif, legislatif, yudikatif di suatu negara.
Sempit: Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya. Penyelenggaraan
Ciri-ciri:
a. Penyelenggaraan negara berada ditangan presiden.
b. Kabinet Presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif Rakyat
f. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Pokok Sistem Pemerintahan
b. Bentuk pemerintahan Republik
Sistem pemerintahan Presidensial
c. Presiden Kep. Negara dan Kep. Pemerintahan
d. Menteri-menteri Tanggung jawab kepada Presiden
Ciri-Ciri sistem pemerintahan RI
a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
b. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan DPR.
Pertanggung jawaban : Pemberhentian atau Proses hukum
a. Rakyat
b. Wilayah Pokok
c. Pemerintah
d. Pengakuan Tambahan
e. Kesanggupan berhubungan
Sifat negara menurut Prof. Mirriam Budiardjo:
a. Memaksa : Memiliki kekuatan fisik secara legal.
b. Monopoli : Memonopoli tujuan bersama masyarakat
c. Mencakup semua : Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
- Kedaulatan negara menurut Jean Bodin:
a. Asli : Tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen : Kekuasaan tetap ada selama negara berdiri.
c. Tunggal : Kekuasaan tidak dibagi-bagikan/diserahkan pada badan lain.
d. Absolut : Tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Kedalam: Memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara.
Keluar : Tidak terikat dan tunduk pada kekuasaan negara lain.
Langsung: Rakyat memilih secara langsung
Umum: Berlaku untuk semua warga negara
Bebas: Setiap orang bebas menentukan pilihan
Rahasia: Pemilih dijamin kerahasiaannya
Jujur: Setiap penyelenggara berlaku jujur
Adil: Semua peserta dan pemilih diperlakukan adil
Pemerintah
Luas: Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Sempit: Segala kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif (presiden, wakil presiden & Menteri-menteri)
- Hubungan pusat dan daerah
Struktural dan Fungsional
a. Struktural
- Hubungan pusat dan daerah Terstruktur dan bertingkat- tingkat
b. Fungsional
a. Struktural
- Hubungan pusat dan daerah Terstruktur dan bertingkat- tingkat
b. Fungsional
- Layanan
- Fungsional Pengaturan
- Pemberdayaan
- Fungsional Pengaturan
- Pemberdayaan
a. Azas Desentralisasi
Penyerahan wewenang dari pusat ke daerah otonom untuk mengatur daerahnya.
b. Azas Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pusat kepada gubernur di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
c. Tugas Pembantuan
Penugasan terstruktur dari atas sampai bawah, untuk tugas tertentu.
- Desentralisasi De = Lepas Terlepas dari
Centrum = Pusat pusat
Penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sentralisasi
- Sentralisasi
Pengaturan kewenangan dari peerintah daerah ke pemerintah pusat (pemerintahan secara terpusat).
Comments
Post a Comment